2007年10月27日 星期六

Dosen PTN dan PTS Harus S2

Medan (SIB)
Berdasarkan UU Guru dan Dosen No 14/2005 dinyatakan tahun 2007 ini dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumut harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 2 (S2).
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Drs Taroni Hia melalui Kasubdis Dikti (Pendidikan Tinggi) H Hermansyur SE MSi di kantornya, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, untuk memenuhi kualifikasi pendidikan dosen tersebut dalam waktu dekat akan dilaksanakan sertifikasi terhadap para dosen yang masih memiliki pendidikan S1 (Strata 1).
“Dosen belum memenuhi standar pendidikan S2 dimaksud diberi kesempatan dan diwajibkan untuk mengikuti pendidikan lanjutan sehingga bagi mereka sudah meraihnya akan mendapatkan tunjangan profesi,” tegasnya.
Menyinggung lembaga berhak “sertifikasi pendidikan” guru dan dosen, dijelaskan, sesuai keputusan pemerintah lembaga berhak untuk sertifikasi pendidikan terhadap guru dan dosen adalah Unimed dan 4 mitranya dari PTS (Perguruan Tinggi Swasta) di daerah ini.
Ketika ditanya soal mutu publikasi internasional, katanya, mutu perguruan tinggi 25 persen dari target semula 20 persen mutu tentang publikasi internasional tahun 2006 dan terdapat peningkatan jumlah komunikasi internasional 20 persen.
Sedangkan partisipasi pendidikan/Angka Partisipasi Kasar (APK) jumlah mahasiswa 3,3 persen meningkat dari tahun lalu hanya 1,5 persen termasuk peningkatan pendidikan profesi dosen sebesar 10 persen dibandingkan lulusan S1 dan D4 dan tahun 2007 pendidikan profesi akan mencapai target yang signifikan. (M11/g)
http://hariansib.com/2007/10/22/dosen-ptn-dan-pts-harus-s2/#more-16626

沒有留言: