2007年12月16日 星期日

Selama 4 Tahun, 108 Gereja Dirusak, KWI dan PGI ke Komnas HAM

Saturday 15 December 2007

Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) menyambangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary Jakarta. Tujuannya, mengadukan kasus perusakan gereja dan rumah ibadah.

Sebanyak 108 gereja atau rumah ibadah Kristen di seluruh Indonesia disebut telah dirusak dalam empat tahun terakhir yang menyebabkan PGI dan KWI mengadukan tindakan kekerasan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Kami mengharapkan Komnas HAM melakukan investigasi terhadap perusakan rumah ibadah itu serta menuntut pemerintah memberikan jaminan hukum untuk dapat menjalankan kehidupan beragama," kata Sekretaris Eksekutif Komisi Antara Agama dan Kepercayaan KWI Romo A Benny Susetyo Pr.

Data dari Tim Hukum PGI dan KWI, dari tanggal 1 Januari 2004 hingga 1 Desember 2007 menyebutkan bahwa perusakan gereja atau tempat ibadah tersebut ada yang dilakukan oleh aparat pemerintahan di tingkat kelurahan, kecamatan maupun kabupaten dan oleh organisasi massa.

Romo Benny menyebutkan bahwa atas dasar Peraturan Bersama (Perber) dua menteri yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, banyak dari gereja yang dirusak tersebut didirikan dengan mengikuti aturan.

"Dalam Perber disebutkan pendirian gereja harus atas pertimbangan ada 90 orang beragama Kristen yang memiliki KTP di daerah itu dan dengan dukungan 60 orang lainnya baik beragama Kristen atau yang lainnya. Namun kebanyakan aparat tidak mengetahui aturan ini dan malah mendukung perusakan dan penutupan," paparnya.

Komisioner Komnas HAM Johny Simanjuntak menyebutkan bahwa Komnas HAM telah menerima banyak pengaduan serupa mengenai pelanggaran kebebasan beragama dan telah menyiapkan lima langkah terkait hal itu. "Yang pertama kami akan melakukan koordinasi dengan Kapolri agar menertibkan aparat yang melakukan perusakan," kata Johny.

Langkah kedua, akan melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi. Langkah ketiga, melakukan proses pencerdasan terhadap aparat pemerintah maupun aparat negara mengenai Perber maupun hak beragama masyarakat yang dijamin Undang Undang Dasar 1945.

Langkah keempat, melakukan pengkajian ulang (review) terhadap segala peraturan terkait pembangunan tempat ibadah yang tidak efektif. "Langkah kelima adalah melakukan kerja sama dengan seluruh umat beragama agar masalah (perusakan) ini menjadi 'concern' bersama," demikian Johny.

ANT | Global | Jakarta