2007年9月13日 星期四

DPP dan F-PDS DPR-RI Sampaikan Sikap ke Presiden SBY Soal Penutupan Gereja

Sep 13,
2007

Medan (SIB)
DPP PDS (Partai Damai Sejahtera) dan F-PDS DPR-RI secara resmi menyampaikan sikap kepada Presiden SBY soal perusakan dan penutupan gereja di Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh PDS, sedikitnya 1.022 lebih gedung gereja ditutup dan dirusak sejak tahun 1969 hingga 2007, baik akibat terjadi kerusuhan, penutupan maupun pembakaran di berbagai daerah di tanah air.
Demikian diungkapkan Ketua F-PDS DPRD Sumut Drs Toga Sianturi, kepada wartawan, Kamis (30/8) di DPRD Sumut terkait pernyataan sikap DPP dan F-PDS DPR-RI yang disampaikan kepada Presiden RI yang memohon agar gereja-gereja yang telah terlanjur ditutup dibuka dan diaktifkan kembali.
Dijelaskan Toga, dalam surat pernyataan sikap DPP bernomor B.123/F-PDS/DPR-RI/2007 yang tembusannya disampaikan kepada gereja-gereja di Indonesia dan Komnas HAM ini menyatakan, adapun penutupan dan perusakan/pembakaran Gereja terjadi antara 17 Agustus 1945-13 September 1969 (saat dikeluarkannya SKB 2 Menteri) sebanyak 5 gereja.
Pada 13 September 1969-21 Maret 2006 (saat dikeluarkannya Perber Menag-Mendagri 2006), kerusakan akibat terjadi kerusuhan di berbagai daerah di tanah air ini seperti Jakarta, Maluku, Sulteng dan lainnya mencapai 950 gedung Gereja. Kemudian 21 Maret 2006-17 Agustus 2007 kerusakan sebanyak 67 gedung gereja. Sehingga totalnya mencapai 1.022 gereja/rumah ibadah.
Dari peristiwa penutupan dan perusakan Gereja/rumah ibadah itu, katanya, kelompok-kelompok ‘anarkis’ tidak lagi memandang dan menempatkan umat Kristiani sebagai ‘saudara sebangsa’ bersama-sama berjuang membebaskan bangsa ini dari penjajah. Begitu juga pemerintah pusat sebagai pembuat regulasi dan tidak dapat menempatkan diri pada zona netral yang melindungi semua umat/warga Negara menjalankan hak-haknya.
Karena itu, F-PDS di DPR-RI bersama DPP PDS, pimpinan-pimpinan Gereja Aras Nasional, serta berbagai elemen masyarakat Kristiani Indonesia telah berulang kali meminta agar dihentikan, tapi sejak dikeluarkannya Perber Menag-Mendagri 21 Maret 2006 hingga Agustus 2007, aksi penutupan Gereja/tempat ibadah masih terus terjadi. Sedangkan para pelakunya hingga kini tidak pernah terjangkau hukum.
Toga juga berharap semua gereja termasuk rumah ibadah agama lain yang telah ditutup dan dirusak atas nama Perber Menag-Mendagri atau SKB 2 Men 1969 dibuka dan diaktifkan kembali. Semua denominasi Gereja yang telah diakui dan disahkan Depag berhak mendapatkan izin mendirikan Gereja. Untuk itu pemerintah pusat maupun daerah harus menerbitkan IMB.
Karena, katanya lagi, SKB Menag-Mendagri maupun Perber Menag-Mendagri secara konseptual maupun implementasinya memberikan dampak sangat buruk bagi bangsa ini dan menjadikan kita sebagai bangsa mundur berabad-abad ke belakang.
Seharusnya, ujar Toga, mengutip surat DPP PDS yang ditandatangani Dr Ruyandy Hutasoit (Ketua Umum) dan Ir Ferry Regar (Sekjen) jika bangsa ini ingin membangun peradaban yang maju dan bermartabat, tatanan, sistem dan regulasi yang dibuat tidak boleh membatasi, mengekang dan memasung hak azasi seseorang, tapi mendorong manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan paling mulia.
Karena itu, ujar Toga, F-PDS minta pemerintah pusat dan daerah memfasilitasi pertemuan dan dialog yang intensif antar-tokoh dan pemeluk agama-agama yang ada di Indonesia, agar dapat memiliki pemahaman dan pandangan yang sama dalam beribadah dan membangun rumah ibadah.(M10/d)



沒有留言: