2007年10月13日 星期六

Badan Hukum Yayasan Pendidikan GMI Siap Disesuaikan


Senin, 01-10-2007
*benny pasaribu
MedanBisnis – Medan
Yayasan Pendidikan Gereja Methodist Indonesia (YPGMI) Wilayah I Medan, siap menyesuaikan badan hukum YPGMI dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pasalnya, UU tersebut menggariskan seluruh yayasan di Indonesia harus menyesuaikan diri paling lambat Oktober 2008.

Jika yayasan tidak melakukan penyesuaian, maka izin operasional yayasan akan dibekukan sekaligus keseluruhan status hukum maupun aktivitas yayasan akan dibubarkan pemerintah melalui putusan pengadilan.
Karenanya, badan hukum YPGMI menggelar Seminar Sehari UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Seluruh pengurus dan praktisi pendidikan di lingkungan YPGMI mengaku siap menentukannya, yang selanjutnya akan disampaikan ke Tim Perumus untuk diputuskan.
Selain sebagai wadah untuk mencari masukan sehubungan dengan akan disesuaikannya badan hukum YPGMI, seminar juga bertujuan untuk membuka cakrawala masyarakat akan sejumlah pengertian, pedoman dan ketentuan yang harus dipedomani untuk menghidari perpecahan di tubuh pengurus yayasan yang makin marak saat ini.
Pembicara yang tampil dalam seminar yang digelar di Royal Room Hotel Danau Toba Internasional Medan, Jumat (28/9), antara lain Bishop Dr H Doloksaribu MTh, Ketua YPGMI Wilayah I Medan Drs Hotlan Butarbutar, Aktivis LSM dan Akademisi Prof Dr Ninggrum Natasia Sirait SH MLi, serta Praktisi Hukum Pagit Maria Tarigan SH. Seminar diikuti seluruh pengurus dan praktisi pendidikan di lingkungan YPGMI Wilayah I Medan.
Dalam uraiannya, Bishop Dr H Doloksaribu MTh mengatakan, UU perubahan menuntut disesuaikannya status badan hukum YPGMI jika ingin melanjutkan operasional.
Hal yang sama juga dikatakan Ketua YPGMI Hotlan Butarbutar, badan hukum harus disesuakan apakah badan hukum berbentuk yayasan dan berbentuk perkumpulan.
Hotlan juga mengupas keunggulan dan kelemahan badan hukum yayasan dan badan hukum perkumpulan.
“Sebenarnya badan hukum yayasan saat ini legal, namun harus disesuaikan dengan UU Nomor 28 mengingat masih adanya beberapa poin yang perlu disempurnakan,” ujarnya.
Sementara itu, Ningrum Sirait mengatakan, kunci utuhnya suatu yayasan terletak pada kemampuan para pengurusnya menempatkan kekuatan (power) yang dimiliki. Kenyataan selama ini, kekuatan justru digunakan sebagai pemecah kesatuan yayasan.
Ningrum pada kesempatan tersebut juga mengupas tuntas tentang yayasan, yang diharapkannya menjadi rujukan bagi para peserta untuk memilih apakah badan hukum yayasan atau badan perkumpulan.
Pembicara lainnya Pagit Tarigan menekankan pengertian penyesuaian yang sangat diperlukan untuk memenuhi izin operasional dan akreditasi lembaga pendidikan di lingkungan GMI dan status badan hukum yayasan tersebut sebagaimana berlaku bagi yayasan lainnya yang sama kegiatannya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Dr Poltak Sinaga MSi didampingi unsur panitia lainnya JM Hutapea SE MM berharap, pelaksanaan seminar sehari menjadi bahan pemikiran bagi pengurus dan praktisi pendidikan YPGMI, yang dapat membawa hasil terbaik bagi penetapan badan hukum YPGMI Wilayah I Medan. Dengan demikian, perpecahan dan konflik dapat diantisipasi sedini mungkin.

沒有留言: